Warga Sukabumi Mengeluh Membeli Gas 3 Kg di Pangkalan dengan Harga Lebih Mahal karena Harus Menambah Ongkos Ojek

JabarNews.id | SukabumirayaNews : Kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang melarang penjualan gas subsidi 3 Kg di tingkat pengecer dan mengharuskan pembelian di pangkalan, memberikan dampak signifikan bagi ibu rumah tangga dan pelaku UMKM.

Ibu rumah tangga dan pelaku UMKM kini harus membeli gas 3 Kg dari pangkalan yang lebih jauh, dengan biaya tambahan untuk ongkos transportasi yang cukup tinggi, meskipun harga di pengecer lebih terjangkau.

Hal ini dirasakan oleh Imas Maskanah (41), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik warung makan di Kota Sukabumi.

Imas mengungkapkan bahwa sebelumnya ia bisa membeli gas 3 Kg di warung atau pengecer, namun kini harus pergi ke pangkalan.

Imas yang tinggal di Babakan Garut, Rt.07, RW.03, belakang SPBU Ciaul, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, terpaksa membeli gas 3 Kg di pangkalan yang berada di jalan utama RA Kosasih, yang mengharuskannya menggunakan ojek.

“Saya beli gas buat jualan, bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Sekarang agak susah belinya. Kalau ke pangkalan harus meluangkan waktu, jaraknya juga cukup jauh,” ujarnya.

Imas mengungkapkan bahwa ia harus mengeluarkan biaya tambahan Rp.10 ribu untuk ongkos ojek, yang mengantar dirinya dari rumah menuju pangkalan.

Sementara itu, harga gas 3 Kg yang dibeli Imas di pangkalan adalah Rp.18.500.

“Kalau di pengecer warung dekat rumah, harganya Rp.21 ribu. Dibandingkan dengan harga di pangkalan Rp.18.500, lebih mahal karena belum termasuk ongkos ojek,” ungkap Imas.

Pemilik pangkalan gas 3 Kg, Intan Oktaviani (31), menjelaskan bahwa harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pertamina.

“Kalau mengikuti HET, harga gas 3 Kg adalah Rp.19 ribu, tapi saya jual di sini Rp.18.500,” jelas Intan kepada Tribunjabar.id.

Sebagai pemilik pangkalan, Intan juga membatasi jumlah pembelian baik untuk rumah tangga maupun UMKM.

“Untuk rumah tangga, pembelian dibatasi satu tabung per minggu atau sekitar 4-5 tabung per bulan. Sementara untuk UMKM, setiap pembelian dibatasi maksimal dua tabung,” tambah Intan.

Bagi pembeli yang belum terdaftar sebagai pengguna gas subsidi 3 Kg, Intan dengan sukarela akan mendaftarkan mereka ke sistem Pertamina Persero.

“Yang penting bawa KTP, dan kita akan langsung daftarkan datanya,” tutup Intan. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *