JabarNews.id | SukabumirayaNews: Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemerintahan Kota Sukabumi mencatat bahwa sepanjang Januari 2025 terdapat tujuh pengaduan yang masuk ke platform E-Lapor. Aduan tersebut ditujukan kepada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami mencatat sebanyak tujuh aduan yang masuk ke E-Lapor (SP4N-LAPOR) selama Januari 2025,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, pada Senin (3/2/2025).
Tantan mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi instansi yang paling banyak menerima pengaduan, diikuti oleh Kecamatan Cibeureum dan Gunungpuyuh. Namun, terdapat pula aduan yang berada di luar kewenangan Pemkot Sukabumi. “OPD (SKPD) yang menerima pengaduan terbanyak adalah Dishub,” jelasnya. Selain itu, layanan pengaduan melalui Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) telah dihentikan berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013. (RED)